Indosultra.com, Kendari – Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemberian e-KTP tersebut dengan pertimbangkan agar WNA dapat mengakses pelayanan publik, baik layanan kesehatan maupun perbankan dengan mudah.
Namun pemberian e-KTP bagi WNA tidak berfungsi sebagai kartu berkewarganegaraan yang sifatnya mutlak, tetapi e-KTP yang dimilikinya adalah kartu tanda penduduk sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian e-KTP. Selain itu, WNA juga tidak memiliki suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).
Sekretaris Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan WNA boleh mendapatkan KTP Elektronik, sebab penduduk dalam definisi undang-undang administrasi kependudukan adalah WNA dan WNI.
“Baik WNI, WNA itu boleh mendapatkan KTP Elektronik, kalau WNA dia harus punya izin tinggal tetap dari imigrasi, bisa diterbitkan KTP nya,”kata Fadlansyah, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, tetap ada perbedaan warna untuk KTP WNA yaitu berwarna orange, dan masa berlakunya disesuaikan dengan masa izin tinggal tetapnya.
“Syaratnya cukup membawa surat izin tinggal tetap dan kartu keluarga nya dia bawa,”ujarnya. (b)
Laporan: Ramadhan
Leave a Reply