Indosultra.Com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr.Ir.H.Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,Asean Eng menyatakan akan menaikan anggaran Pemerintah Kecamatan sebesar Rp 1 miliyar di Tahun 2024 nanti.
Pernyataan itu dikeluarkan saat memberikan sambutan diacara resmi sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Konut.
Diacara itu dihadiri Kepala BPN Konut dan jajarannya, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda Konut, Perintah Kecamatan, dan Desa se-Konut, bertempat di Aula Konasara, Kamis (2/11/2023).
Pernyataan Bupati Konut Ruksamin itu ditujukan kepada para Pemerintah Kecamatan yang berhasil bekerja dengan baik, bersama para pemerintah desa diwilayahnya untuk menuntaskan persoalan sertifikat lahan/tanah masyarakat, juga tapal batas.
Olehnya, kata Ruksamin bagi yang mampu menuntaskan berdasarkan bukti data, maka akan dinaikkan anggaran APBD nya Rp 1 miliar di tahun 2024 nanti.
“Camat yang duluan tuntas saya naikan satu miliyar anggarannya. Apalagi yang diragukan, pemerintah hadir memberikan pelayanan, saya sudah siapkan anggarannya tinggal laksanakan tugasnya dilapangan,”tegasnya diacara itu.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Konut Sulawesi Tenggara bersama BPN) RI wilayah Konut secara resmi mensosialisasikan aplikasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk menuju Kabupaten Konut lengkap Tahun 2023 – 2024.
GEMAPATAS merupakan program percepatan dari Kementerian ATR/BPN untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.
Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, tanah merupakan aset penting yang harus dikelola secara aman tanpa sengketa.
Disampaikan, permasalahan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seringkali memicu sengketa, dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.
Sehingga, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut mantan Ketua DPRD Konut ini, Pemda Konut melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Yaitu proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah Yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau lainnya yang setingkat.”ujarnya diacara itu.
Ruksamin menerangkan, melalui program GEMAPATAS, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Salah satu tahapannya adalah dengan GEMAPATAS di seluruh bidang tanah yang ada di Bumi Oheo.
“Manfaat kegiatan GEMAPATAS ini sebagai bentuk upaya untuk menggerakkan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan”imbaunya
Lain dari itu, pemasangan tanda batas perlu dilakukan bukan hanya pada bidang tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga pada bidang tanah yang telah bersertfikat dengan memastikan tanda patok tetap terpelihara.
“Oleh karna itu saya berharap kepada semua Satuan Kerja, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan seluruh perangkat dibawahnya harus bisa memahami arti penting sertifikat tanah, arti penting pasang patok tanda batas”terangnya.
Pria yang juga menjabat Koordinator MW KAHMI Sultra ini menyebutkan, saat ini data bidang tanah Konut yang belum terdaftar/bersertifikat masih sebanyak 45.809 bidang. Jika dikalkulasi bahwa setiap bidang tanah minimal membutuhkan patok sebanyak 4 buah maka jumlah patok yang harus terpasang untuk di Konut lengkap sebanyak 183.236 patok.
“Suatu kesyukuran melalui dana Hibah Pemda senilai 5,1 M dalam 2 bulan kedepan (November dan Desember) Kantor BPN Konut,nakan menerbitkan sertifikat tahap awal sebanyak 2.500 bidang sehingga jumlah patok yang wajib terpasang di Konut menjadi 173.236 patok”tutupnya.***(IS) (ADV)
Laporan: Jefri
Leave a Reply