Indosultra.com, Unaaha – Warga Konawe dihebohkan dengan postingan di media sosial (Medsos) soal pengumuman dari Dinas Sosial setempat, berisi penyampaian bagi masyarakat yang hendak mencairkan bantuan sosial (Bansos) wajib memperlihatkan sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Agus Suyono, S.Pd. M.Pd. melalui Kepala Bidang Pelayanan, Pugu Sudiarjo mengatakan bahwa pengumuman yang beredar di Media sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pemerintah daerah bersama Polres Konawe tentang peningkatan capaian vaksinasi beberapa hari yang lalu.
“Jadi masyarakat yang hendak mencairkan PKH, BPNT atau BST harus menunjukan serifikat vaksin,” terang Pugu kepada indosultra.com, Kamis (2/12)2021).
Dijelaskan, kebijakan ini merupakan dukungan dinas sosial kepada pemerintah Kabupaten Konawe dalam meningkatkan percepatan Vaksinasi. “Kebijakan ini memang perintah dari kementrian pak, kami cuman melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Pugu menambahkan, bagi penerima bantuan yang memiliki riwayat penyakit penyerta (Kormobid) bisa mencairkan dantuannya dengan memperlihatkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari puskesmas atau rumah sakit.
” Bantuannya bisa dicairkan pak, yang penting ada surat keterangan resmi dari puskesmas,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak Indosultra.com, bukan hanya di dinas sosial tetapi seluruh pelayanan administrasi di kabupaten Konawe wajib menunjukan serifikat telah divaksin. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply