Wali Kota Kendari Tegaskan Kartu Vaksinasi Bukan Syarat Pelayanan Publik

Wali Kota Kendari Tegaskan Kartu Vaksinasi Bukan Syarat Pelayanan Publik
Wali Kota Kendari saat menemui demonstran untuk memberikan penjelasan di depan Gedung Rumah jabatan (Rujab) Wali Kota, Senin (2/8/2021). (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menemui puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di Rumah Jabatan (Rujab) Wali kota, Senin (1/8/2021).

Dalam aksinya mahasiswa menyoal tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada hari ini, dan termasuk penanganan Covid 19.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, mengatakan akan membawa aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa, PPKM di Kota Kendari sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan berakhir hari ini.

“Hari ini terakhir pemberlakuan, kita tidak tahu apakah ada perpanjangan atau tidak, kita lihat evaluasinya. Dalam rapat evaluasi akan saya sampaikan pandangan dan pikiran mahasiswa di Kota Kendari,” terang Sulkarnain.

Orang nomor satu di Kota Kendari itu juga membantah adanya persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi. “Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satupun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari apakah itu mengurus KTP, mengurus di Capil, perizinan tidak ada satupun,” ungkapnya.

Untuk itu, Wali Kota mengharapkan kepada mahasiswa untuk mengawasi pelayanan dan pengunaan anggaran di Kota Kendari terkait bantuan sosial tunai (BST) serta anggaran untuk dana Covid 19. Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah melalui proses yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dirinya meminta kepada mahasiswa untuk melaporkan jika terdapat masyarakat yang tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial covid 19 untuk didaftarkan.

“Mekanismenya bisa lewat kelurahan atau lewat dinas terkait langsung di data. Kalau dia UMKM bisa ke Dinas Perdagangan, kalau dia di PHK bisa ke Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, dan kalau dia nelayan atau terkait dengan itu bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” tutup Sulkarnain. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!