Indosultra.com, Kendari – Menjelang Debat publik ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 November 2024.
Yang mengangkat tema “Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pelestarian Lingkungan, dan Penegakan Hukum yang Bermartabat.”
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Rahman, menilai ada beberapa catatan kritis terkait dengan persoalan yang terjadi di Sultra
“Karna kita tahu bersama sekarang ini kerusakan lingkungan dan pengolahan sumber daya alam tidak sesuai dengan aturan dan sangat nampak di 17 Kabupaten/kota,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Seharusnya ini menjadi point-point pertimbangan KPU, maupun isu yang krusial ini diangkat dalam proses debat ketiga Cagub Sultra.
Karna menurut Wahli Sultra, seharunya dalam moment Pilkada ini menjadi momentum bagus bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan apa keluhannya dan itu termuat dalam legitimiasi Visi-Misi para calon dan ini harus ditindak lanjuti oleh KPU.
“Seharunya KPU dalam menentukan Panelis itu seharusnya mengambil dalam kalangan yang profesional, akademis dan toko masyarakat itu yang diperuntukan,” ujarnya.
Kata Rahman, menurut dalam surat putusan KPU di nomor 1363 tahun 202, terkait pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Bahwa KPU harus mempertimbangkan dalam memilih penelis dari kalangan profesional, akdemisi dan toko masyarakat.
“Kalau kita melihat sejauh ini dari dua kali debat isu yang diangkat itu masih relevan dengan isu yang diangkat penelis. Dan didebat ketiga ini kami melihat setelah mengangkat isu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam ini tidak relevan dengan isi yang diangkat dengan penelis yang ditunjuk oleh KPU,” ungkapnya.
“Sehingga kami melihat ini tidak profesional oleh KPU terutama dalam menentukan penelis karna melihat beberapa dari 7 panelis tidak satupun ada yang punya keahlian dalam isu bidang lingkungan dan sumber daya alam,” tambahnya.
Kami kurang pesimis jangan sampe di perdebatan para calon tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
Wahli Sulta juga menilai KPU tidak menjalankan surat keputusan dengan baik karna dilihat semuanya panelis dari kalangan akademisi. Untung kalau akademis kemudian itu di bidangnya tapi kalau akademis tapi bukan dibidangnya itu yang kita sesalkan.
“Kami anggap KPU tidak begitu profesional dan tidak mengerti aturan teknisnya yang seharunya itu menjadi dasar mereka untuk menentukan penelis. Itu jelas di angka 5 surat keputusan itu huruf A,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply