Viral Pulau Pendek Dijual, BPN Buton: Belum Pernah Terbit Sertifikat Lahan

Viral Pulau Pendek Dijual, BPN Buton: Belum Pernah Terbit Sertifikat Lahan
Pulau Pendek yang berada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dijual dalam situs online OXL

INDOSULTRA.COM, BUTON – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buton menegaskan lahan di Pulau Pendek, Buton, Sulawesi Tenggara yang dijual di situs jual beli tidak memiliki sertifikat. BPN Buton menjelaskan lahan yang tak memiliki sertifikat itu adalah tanah negara.

“Belum pernah terbit sertifikat di lahan itu (Pulau Pendek),” kata Kepala BPN Kabupaten Buton, Tageli Lase saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Tageli menjelaskan, jika sebuah tanah tidak pernah diterbitkan sertifikatnya, maka tanah itu adalah miliki negara. Namun demikian, dia tidak menjelaskan status kepemilikan lahan di Pulau Pendek itu apakah milik negara atau tidak.

“Jadi tanah yang belum dilekati oleh sesuatu hak itu disebut tanah negara. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukkannya dan bisa saja diberikan hak kepada seseorang,” katanya.

Selain itu, Tegali juga menjelaskan permohonan pengajuan hak tanah oleh individu. Bagi individu yang ingin mengajukan harus memenuhi kriteria secara fisik dan yuridis.

“Kalau ada warga yang bermohon dipermonggokan hanya saja ada syarat fisik yakni secara nyata di lapangan terbukti jika yang bersangkutan memiliki bangunan rumah atau melakukan aktivitas seperti berkebun sementara yuridis yakni ada surat-suratnya apakah melalui warisan atau hibah atau izin membuka tanah dari bupati serta harus sesuai dengan tata ruang wilayah,” jelasnya.

Tegali juga menjelaskan bukti pembayaran pajak yang dimiliki seseorang bukanlah dasar atas kepemilikan lahan, melainkan harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

Sebelumnya, Pulau Pendek, sebuah pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Warga tidak terima dan akan mempolisikan penjual.

Pulau Pendek secara administratif terletak di Desa Boenotiro Barat, Kapontori, Kabupaten Buton. Kepala Desa Boenotiro Barat, Ilyas menegaskan warganya tidak terima pulau mereka dijual.

“Hampir seluruh anak cucu (nenek moyang), baik kami yang di wilayah Kecamatan Kapontori maupun perantauan mau pulang, karena merasa kaget sekali (ada kabar Pulau Pendek dijual),” ujar Ilyas kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Klarifikasi Pihak yang Jual Lahan di Pulau Pendek Buton

Pihak yang menjual Pulau Pendek di Buton, sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online.

Penerima kuasa jual tanah dari pemegang sertifikat hak atas tanah di Pulau Pendek memberikan tanggapannya dalam bentuk hak jawab kepada wartawan namun menolak identitasnya ditulis dalam hak jawab ini. Meski begitu, dia melampirkan copy dokumen untuk mendukung pernyataan bahwa dia merupakan pihak yang melakukan penjualan lahan tersebut.

Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8) lalu.

“Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: “Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis”. Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut,” jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.

Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.

“Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulisnya dalam hak jawab.

Polres Buton menegaskan tetap mengusut kasus penjualan Pulau Pendek meski pihak yang menjual pulau tersebut mengaku ada salah ketik, yang seharusnya ditulis dijual lahan di pulau menjadi dijual pulau.

“Tetap kita usut untuk memperjelas saja karena ini sudah terlanjur menjadi gaduh di masyarakat,” ujar Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!