Viral Pecahan Uang Rp10 Ribu Emisi Tahun 2005 Dicabut Peredarannya, KPW BI Sultra: Masih Sah Digunakan Alat Pembayaran di Indonesia

Indosultra.com, Kendari – Pecahan uang Rp10 ribu emisi tahun 2005 baru-baru ini, beredar kabar yang menyatakan bahwa sudah tidak berlaku.

Uang kertas ini memiliki warna ungu terang dan menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas.

Namun, informasi tersebut di bantah oleh
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra) Doni Septadijaya ia mengatakan, bahwa pecahan uang Rp10 ribu emisi tahun 2005 masih berlaku hingga saat ini.

Dan masih sah digunakan sebagai uang alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan dari kepala departemen pengelolaan uang rupiah, Marlison Hakim menyampaikan bahwa uang tersebut masih berlaku,” ujar Doni, Selasa (8/10/2024).

Doni menyebut, Bank Indonesia sebagai referensi resmi peredaran uang bahwa sebanyak 42 mata uang yang sudah dicabut peredarannya, baik uang kertas maupun uang logam.

“Yang terakhir baru kita tarik adalah emisi uang tahun 1993 jadi belum sampai tahun 2005,” ungkapnya.

Adapun, pencabutan uang rupiah, akan ditetapkan peraturan oleh Bank Indonesia dan dipublish secara luas kepada masyarakat.

“Kalau terjadi pencabutan biasa kita berikan rentang waktu yang cukup panjang yaitu 10 tahun. 5 tahun pertama penukaran itu bisa dilakukan di BI dan Bank Umum, setelah itu hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak atau tidak menerima pembayaran dengan uang rupiah yang masih sah.

Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut tentang masa berlaku uang rupiah, dapat mengakses informasi melalui media sosial dan situs web Bank Indonesia, menghubungi contact center BI di nomor 131, mengirim email ke [email protected], atau mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat.**(IS/B)

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!