Indosultra.Com,Kendari – Video viral yang memperlihatkan seorang warga protes karena lahan miliknya di serobot paksa okeh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Dalam video yang berdurasi 2 menit 50 detik tersebut nampak seorang warga dengan lantang memprotes pihak perusahaan karena menyerobot lahannya tanpa izin dan komunikasi kepadanya serta ada seorang pekerja PT GKP yang ada dilokasi berusaha untuk menjelaskan. Namun, pemilik lahan tak menghiraukan, justru milik lahan menanyakan penanggungjawab aktivitas tersebut.
“Jangan seenak-enaknya serobot lahan kita, ini sumber pencaharian kita. Hidup dan mati kita disini,” dalam video viral.
Menanggapi video viral tersebut, Kuasa Hukum Warga Wawonii, Prof Denny Indrayana mengatakan, penyerobotan lahan itu milik almarhum La Ba’a di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) , Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendakanya, menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar,” ujarnya
Lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar Pulau Kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan Putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga yang membatalkan IUP-OP PT GKP, terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.
“Pemerintah Sultra sebagai pihak yang menerbitkan IUP-OP PT GKP sudah seharusnya segera mencabut IUP-OP tersebut sesuai asas contrarius actus, dan jangan membiarkan PT GKP tersebut terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii yang oleh peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” tambahnya.
Alasan menunggu Putusan TUN Kendari berkuatan hukum tetap tidak bisa dibenarkan karena pertambangan di Pulau Kecil, termasuk di Pulau Kecil Wawonii tidak bisa dibenarkan. Larangan penambangan di Pulau Kecil tidak hanya di Wawonii, tetapi juga di Pulau Bangka dan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara, yang kedua pulau tersebut merupakan pulau kecil. IUP-OP perusahaan yang hendak beroperasi di sana sudah dibatalkan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kementerian ESDM termasuk juga Gubernur Sulawesi Tenggara sudah semestinya berkaca kepada Putusan MA yang telah membatalkan IUP-OP PT MMP di Pulau Bangka dan IUP-OP PT TMS di Pulau Sangihe, tanpa harus menunggu rusaknya Pulau Kecil Wawonii akibat pertambangan.
“Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena kegiatan Pertambangan PT GKP di Pulau Kecil Wawonii melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, melanggar Perda RTRW Provinsi dan melanggar Perda Provinsi tentang RZWP3K serta melanggara Putusan MA,” bebernya.
Selain itu, kata Deny juga sudah melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana RI karena ada dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup, berupa penerbitan IUP-OP sejak tahun 2014 hingga Desember 2019 tidak disertai dengan AMDAL dan Izin Lingkungan.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera menghentikan tindakan PT GKP yang memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebunya seperti dalam video yang beredar dan melakukan pengawasan kepada PT GKP karena juga melakukan aktifitas penambangan dan pemuatan nikel pada malam hari. Kami meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemnterian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply