Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Bondoala Konawe berhasil menyelesaikan sengketa tanah antar warga di Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat ( 15/10/21).
Junuria binti La Ndese selaku pihak pertama melakukan gugatan kepada Hasruddin pihak kedua terkait persoalan sebidang tanah dan kompensasi ganti rugi tanaman di dusun Satu, Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, kabupaten konawe.
Aipda Romi mewakili Kapolsek Bondoala mengatakan bahwa polsek Bondoala melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah antar Junuria dan Hasrudin, di mana kedua belah pihak tak lain adalah keluarga dekat. ” Kami telah melakukan kiat mediasi terkait permasalahan sebidang tanah di dusun Satu antara kedua belah pihak yang masih merupakan sepupu 1 kali, ” kata Romi dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Kanit Binmas Aipda Romi juga memberikan pencerahan kepada kedua belah pihak agar lebih mengedepankan dialog dibanding ego masing masing. Keduanya, akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan.
Hasrudin selaku pihak tergugat memberikan kompensasi ganti rugi harga tanaman sebesar Rp 2 .000.000 kepada Junuria sebagai pihak penggugat. Semua kesepakatan dan keputusan mediasi tersebut tertuang dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak, dan disaksikan kepala desa Sambaraasi, kanit binmas polsek Bondoala, Aipda Romi dan perwakilan masyarakat setempat. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply