Indosultra.Com, KONAWE UTARA – Komitmen pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat pelayanan publik melalui perekrutan tenaga profesional di sektor-sektor tertentu terus ditingkatkan.
Kepala BKPSDM Konut, Mohammad Nur Sain menunjukkan bahwa pengumuman penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 2 Agustus 2024. Keputusan ini menetapkan kebutuhan PPPK di berbagai instansi pemerintah.
“Pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setelah sebelumnya membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional di instansi pemerintah,” Ungkap Moh Nur Sain. Senin (21/12/2024).
Pemkab Konawe Utara (Konut) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, terkait jadwal seleksi PPPK.
Dengan dasar tersebut, kata Moh Nur Sain, bahwa Pemkab Konut memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di lingkungan Pemkab dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan bagi pegawai honorer atau tenaga kontrak agar dapat diangkat sebagai PPPK dan mendapatkan status lebih jelas dalam struktur kepegawaian,” Jelasnya.
Pemkab Konut membuka rekrutmen PPPK dengan total kebutuhan sebanyak 900 orang. Rincian formasinya adalah:
70 orang untuk tenaga guru
90 orang untuk tenaga kesehatan
740 orang untuk tenaga teknis
“Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya di sektor-sektor strategis dan meningkatkan pelayanan publik,” Terangnya.
Proses seleksi PPPK di Pemkab Konawe Utara akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Pengecekan syarat administrasi dan kualifikasi
Pelamar harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Pada tahap ini, kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi akan diverifikasi.
2. Ujian kompetensi
Ujian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar jabatan.
Aspek kompetensi yang dinilai meliputi:
Teknis: Kemampuan khusus terkait bidang pekerjaan.
Manajerial: Kemampuan mengatur dan memimpin, termasuk pemecahan masalah.
Sosial-kultural: Kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan kerja. (**)
Laporan: Redaksi
Leave a Reply