Tunggak Pajak Hingga Rp326 Miliar, Forsemesta Desak VDNI Ditutup Sementara

Tunggak Pajak Hingga Rp326 Miliar, Forsemesta Desak VDNI Ditutup Sementara

Indosultra.com, Kendari – Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Tambang (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sultra, Jumat (26/11/2021).

Mereka menyoroti tunggakan pajak PT. Virtue Dragon Nikel Industri yang tidak terbayarkan sejak tahun 2017 hingga 2021, senilai Rp326 miliar. Tunggakan itu terdiri dari Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp26 miliar beserta pajak penerangan sebesar Rp300 miliar.

Sempat terjadi aksi dorong pagar oleh massa Forsemesta, sebelum ditemui anggota DPRD Komisi II Sultra.

Tunggak Pajak Hingga Rp326 Miliar, Forsemesta Desak VDNI Ditutup Sementara

Salah satu Presidium Forsemesta, Andri, menyesalkan tunggakan pajak yang sangat fantastis oleh perusahaan asal China itu. Untuk itu, ia mendesak agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara waktu, sampai tunggakan itu terselesaikan.

“Tidak ada aktivitas pertambangan sebelum kewajiban diselesaikan,” teriak Andri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD, Jum’at (26/11/2021).

Lanjutnya, permasalahan tunggakan pajak itu tidak bisa dibiarkan berlarut-berlarut, karena pembayaran pajak itu dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di Sultra.

Perwakilan Komisi II DPRD Sultra, Supratman, mengungkapkan apresiasinya kepada Forsemesta yang telah mengawal pembangunan di Sultra. Dirinya pun akan menyampaikan tuntutan massa ke Ketua DPRD Sultra untuk dilanjutkan ke Gubernur.

Supratman menjelaskan, tunggakan pembayaran pajak itu diakibatkan oleh belum adanya izin khususnya PAP oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ” Alasannya perusahaan sudah berjalan baru diurus perizinan itu,” ungkap Supratman saat diwawancara indosultra.com.

Tunggak Pajak Hingga Rp326 Miliar, Forsemesta Desak VDNI Ditutup Sementara

Sebagai salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia, dan menjadi proyek strategis pemerintah, pihaknya tengah mencari solusi agar tunggakan pajak tersebut dapat segera diselesaikan. Sebab penerbitan izin tersebut dilakukan oleh pusat.

“Kami beberapa provinsi dan DPRD juga ikut, ingin bertemu dirjen di sana dan waktu itu kami tidak diberi kesempatan malah disuruh menunggu sampai dua minggu. Namun kami tidak bisa menunggu dua minggu di Jakarta, jadi kami kembali sambil koordinasi,” ujarnya

Sementara itu, terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan, pihaknya masih mempertimbangkan keputusan itu, sebab terdapat kurang lebih 8000 pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tambang tersebut. (a)

Laporan : Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra