Tipikor Polda Sultra Diduga ‘Timbun’ Kasus Korupsi Proyek PLTS di Butur, Aktivis Desak Evaluasi Penyidik

Indosultra.com, Kendari – Penanganan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2022 disorot tajam oleh aktivis antikorupsi Sulawesi Tenggara.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra diduga ‘menimbun’ laporan kasus tersebut yang telah dilayangkan sejak tahun 2023 lalu.

Laode Harmawan, SH aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Antikorupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) mengungkapkan kekecewaannya atas sikap penyidik Tipikor Polda Sultra yang hingga kini belum memberikan informasi perkembangan atas laporan yang dimasukkannya.

“Saya sudah melaporkan dugaan korupsi proyek PLTS di sejumlah puskesmas di Butur sejak 2023. Proyek bernilai miliaran rupiah itu patut diduga sarat penyimpangan, karena barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi dan manfaatnya pun jauh dari harapan,” ujar Laode Harmawan dengan nada geram, Sabtu (19/4/2025).

Ia menduga, pengadaan barang tersebut melibatkan oknum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, dan hasilnya pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Yang menjadi sorotan, lanjut Mawan, adalah tidak adanya transparansi penyidik dalam memberikan update atas laporan yang telah diajukannya, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

“Ironis, sampai sekarang tak ada kabar apa-apa dari penyidik. Kami menduga ada permainan antara penyidik dan pejabat pengadaan. Kalau begini terus, jangan salahkan publik jika menilai penyidik ‘masuk angin’,” tegasnya.

Mawan mendesak Kapolda Sultra, Irwasda, dan Propam Polda Sultra untuk segera mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut agar ada kejelasan hukum dan tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap institusi Polri.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami tidak segan melaporkan kinerja penyidik ini ke Mabes Polri. Masyarakat awam pun tahu, proyek ini berbau KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Penyidik harusnya bekerja profesional, bukan malah menutup-nutupi,”tutupnya.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!