Indosultra.Com, Konawe Utara – Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan sebagai salah satu produk pelayanan publik yang sangat diperlukan oleh masyarakat harus berpedoman pada aturan yang ditetapkan.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan telah dilimpahkan kewenangannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dengan pelayanan satu pintu, pengurusan dokumen Izin dan Non izin cukup dilakukan di DPMPTSP.
Namun demikian, perizinan tidak serta merta dapat dikeluarkan oleh DPMPTSP, apabila persyaratan belum dipenuhi oleh pemohon atau pihak penyelenggara perizinan belum menerima rekomendasi dari dinas teknis.
Oleh karena itu DPMPTSP melalui Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim teknis PTSP Tahun 2023, untuk menyamakan persepsi antara tim teknis yang berada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) dengan DPMPTSP sebagai instansi atau unit penyelenggaraan perizinan.
Rapat Koordinasi di buka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Konawe Utara, Ir. Sofian Syahrul, ST., MM., dilaksanakan di Aula Kantor DPMPTSP Konawe Utara, hari Selasa (26/08/2024) yang dihadiri tim teknis masing-masing PD.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Ir. Sofian Syahrul, ST., MM., menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pasal 9 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan PTSP bertanggungjawab secara administratif, sedangkan tanggungjawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.
Demikian juga dengan pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan nonperizinan menjadi tanggung-jawab perangkat daerah terkait. Lebih lanjut Sofian Syahrul menjelaskan, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait.
Tim teknis sebagaimana dimaksud memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar kepala PD memberikan rekomendasi perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Pasal 10 ayat 1 dan 2.
Adapun susunan tim teknis PTSP Kabupaten Konawe Utara terdiri dari, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas KOMINFO, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Tanak dan Peternakan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Transnaker, Dinas Pariwisata dan Dinas Perkebunan.
“Tim teknis ini, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 06 tertanggal 02 Januari Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Utara. Ini adalah komitmen bersama dari seluruh tim teknis demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat” harap Sofian.
Selanjutnya Sofian Syahrul juga memaparkan bahwa kedepanya dalam proses pengurusan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Konawe Utara akan melakukan inovasi dengan membuat sebuah aplikasi mandiri atau aplikasi pendamping selain aplikasi yang sudah ada dari pusat yakni OSS.
Harapanya dengan dengan adanya aplikasi mandiri ini semakin memudahkan proses perizinan yang ada di kabupaten Konawe Utara.
Kami berharap dengan adanya rapat koordinasi tim teknis ini tercapai keselarasan pemahaman antara DPMPTSP dengan dinas teknis, sehingga pengurusan perizinan dan nonperizinan dapat berjalan dengan lancar. Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat”, ujar Wisna.
Terkait dengan aplikasi mandiri yang sementara direncanakan Wisna Wardani menambahkan bahwa nantinya pemohon tidak perlu lagi mendatangi Dinas Teknis, cukup hadir di kantor DPMPTSP input data dan menunggu konfirmasi dari tim teknis melalui aplikasi mandiri.
Pemohon melengkapi berkas, hadir ke kantor DPMPTSP, lakukan input data bisa di bantu oleh petugas FO (front Office), akan ada verifikasi dari unit teknis, selanjutanya akan ada notifikasi disetujui atau tidak disetujui.
Jika tidak disetujui maka akan disampaikan kepada pemohon apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk proses lebih lanjut, kira-kira seperti itu alur / proses penggunaan aplikasi mandiri yang sementara dikembangkan.” ujar ibu yang juga akrab disapa bu Inang tersebut.**(IS/ADV/B)
Laporan: Redaksi
Leave a Reply