Indosultra.com, Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari akan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah ini mulai 1 September 2022.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, sebelum tilang ETLE diberlakukan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi, terhitung mulai hari ini, Rabu (27/72022).
“Dan pada tanggal 1 September 2022 kami akan memberlakukannya Tilang ETLE,” kata Eka di Mapolresta Kendari, Rabu siang.
Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
16 titik yang akan terpantau kamera ETLE di Kota Kendari:
1. Simpang batas kota
2. Bundaran adi bahasa
3. Simpang pasar baru
4. Simpang bank sinar mas
5. Simpang Pos Lantas MTQ
6. Jl. Made sabara (depan toko kue capriska)
7. Simpang kantor pajak
8. Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
9. Simpang empat wua-wua
10. Jl. A. Yani (ace informa)
11. Simpang Pos Lantas MTQ
12. Simpang kopi raja
13. Bundaran Tapal Kuda
14. Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
15. Bundaran Tank
16. Jembatan Teluk Kendari. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply