Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Sampara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Jono, warga Desa Bondoala, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (26/10/21).
Pelaku penganiayaan tersebut bernama Sawal, warga Desa Andobeu, Kecamatan Anggalomoare, Konawe.
Kapolsek Sampara, Iptu Sainal Alimin menuturkan, kronologis penikaman itu bermula saat korban bersama rekannya sedang makan di salah satu warung makan sari laut yang terletak di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 00.00 WITA. Kemudian pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung menghampiri pelapor, korban dan saksi Andri yang sedang makan.
“Pelaku datang dan langsung berkata kamorang anak mana?. Kemudian dijawab oleh korban, kita anak Bondoala,”kata Iptu Sainal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).
Tak cukup di situ, pelaku kemudian meminta uang kepada korban dan temannya. Namun, permintaan uang itu tak dituruti dan membuat pelaku naik pitam. “Lalu tersangka berjalan ke belakang korban dan mengambil pisau yang berada di pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 1 kali,” lanjut Kapolsek Sampara
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Korban juga mengalami luka pada bagian tangan kirinya karena sempat menahan pisau pelaku. Korban Jono langsung dilarikan
ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan pengobatan.
Polsek Sampara yang menerima laporan dari rekan korban bernama Sakti langsung bergerak menangkap pelaku penikaman sekira pukul 18:20 WITA. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Sampara Iptu Sainal Alimin, SE.
” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sampara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka terancam pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply