Indosultra.com, Kendari – Seorang pria di Kendari inisial EN (31) nekat menjual perhiasan emas seberat 120 gram, milik Bona (38) yang merupakan saudara pacarnya sendiri.
Pelaku menjual emas tersebut di pegadaian Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, awalnya adik korban bernama Ulfa mengambil kalung emas milik kakaknya dan memberikan ke pelaku yang tidak lain pacar Ulfa.
“Tidak puasa dengan barang yang dia kasih pelaku kembali menyuruh pacarnya bernama ulfa untuk mengambil kembali perhiasan milik kakaknya berupa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting lalu mengadainya dengan harga Rp 50 juta,” ungkap Fitrayadi, Selasa (19/7/2022).
Pelaku menjual emas hasil curian milik kakak dari kekasihnya untuk membayar utangnya.
Fitrayadi menambahkan, tidak butuh waktu lama pelaku langsung diringkus petugas kepolisian saat asik nongkrong di salah satu warkop di pasar panjang.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 362 ayat (Kuhp) Subsider Pasal 367 Kuhp jo Pasal 55, 56 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply