Indosultra.com, Kendari – Seorang pria berinisial NN (24) diringkus Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari karna menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dili Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, guna menciptakan situasi kondusif di Kota Kendari menjelang Pilkada.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 64 sachet narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 36,80 gram, 54 potongan pipet yang digunakan pelaku membungkus sabu, Alat timbangan digita serta Barang bukti lainnya,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, menuturkan penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dan berhasil mengamankan 64 paket sabu siap edar serta satu paket besar yang belum dibongkar dengan berat sekitar 36 gram.
“Kami yakin masih ada jaringan besar yang ada di belakangnya, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mematahkan jaringan bandar-bandar narkoba yang ada di Kendari,” katanya.
Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari kemudian dititipkan barang tersebut untuk diedarkan.
“Pelaku mendapatkan upah sekitar Rp1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan dan sudah tiga kali mendapatkan narkoba dalam jumlah besar dari bosnya,” tambahnya.
“Tersangka tetap akan diproses secara hukum karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Narkotika. Saat ini, IR sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Ariel.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply