Indosultra.Com,Kendari – Tergiur uang seorang pemuda inisial HP (29) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem tempel di Kota Kendari.
Pelaku ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jum’at 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 18 paket, dengan berat brutto 8,26 gram.
“Tersangka ditangkap tangan oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu dari badan inisial HP,” kata AKP Hamka saat menggelar konferensi pers, Kamis 25 Mei 2023.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kemudian, saat diintrograsi pihak kepolisian, tersangka HP mengaku telah menempel 15 (Lima Belas) paket sabu di beberapa wilayah dalam Kota Kendari.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial SS, dengan cara di tempelkan. Tersangka juga di iming-imingi upah sebesar Rp. 100.000 jika berhasil mengedarkan sabu per satu gramnya,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap lelaki inisial SS yang memasok barang haram itu ke tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply