Indosultra.Com,Kendari – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria inisial TS (28) karena nekat menjadi pengendar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Resnarkona Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya target operasi sikat anoa tahun 2023 yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Lalombaku.
“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung diamankan di tempat tinggalnya di TKP. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 20 sachet plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 8,74 Gram,” ujar Hamka, Sabtu (12/8/2023).
Lanjut, Hamka dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari lelaki inisial yang ia tempel di pinggir Jalan lorong samping SMA 2 Kendari.
“Dan apabila pelaku berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu akan mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta rupiah,” jelasnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti di bawah di kantor Satuan Narkoba PolresKota Kendari guna pemeriksaanlebih lanjut. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply