Indosultra.com, Kendari – Tergiur uang satu juta rupiah seorang wanita di Kendari berinisial DS (26) nekat mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Resnarkona Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah Kelurahan Rahandouna.
“Dengan adanya informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju lokasi dan alhasil mengamankan seorang wanita di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket plastik bening dengan berat bruto 8,54 gram,” ujar Hamkah, Kamis (30/3/2023).
Lanjut Hamkah, dari pengakuan pelaku dia memperoleh narkotika itu dari lelaki A dengan cara sistem tempel. Apabila dia berhasil mengedarkan sabu tersebut pelaku akan diberikan uang Rp1 juta rupiah.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply