Indosultra.com,Kendari – Tak pernah kapok, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial SM (25) kembali ditangkap petugas kepolisian di Jalan Kanci Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolsek Poasia, Kompol Muh. Salam mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian pelaku. Kata Salam, SM merupakan seorang residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni mencuri sepeda motor.
“Pada 2020 pelaku pernah di penjara, karena kasus pencurian dan menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan,” ungkap Salam, Senin (28/2/2022).
Masih kata Salam, dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama rekannya mengintai motor korbannya di rumah-rumah kost di sekitaran Kecamatan Poasia dan Kambu. Kemudian saat korbannya tertidur pulas dini hari, pemilik motor lupa mengunci ganda motornya, pelaku lalu beraksi.
“Motor yang sudah dicuri pelaku, kemudian dijual ke penadah di luar Kota Kendari dengan harga murah sesuai merek motor. Dua Unit motor berhasil kami sita dari seorang penadahnya di Kabupaten Muna, yang dijual pelaku dengan harga Rp 2.500.000, “ujar Kapolsek Poasia.
Kasus ini, lanjut Salam, masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Poasia, untuk mengungkap jaringan atau sindikat pencurian motor yang dilakukan pelaku. Dan untuk kepentingan penyidikan kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Poasia, dan rekanya kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,”terangnya. (b)
Reporter : K15
Leave a Reply