Indosultra.com, Unaaha – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan salah satu calon kepala desa (Cakades) di Desa Puuwiwirano, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara karena tidak diloloskan oleh panitia Pilkades setempat.
RDP yang digelar di gedung Gusli Topan Sabara tersebut dihadiri Ketua DPRD kabupaten Konawe H Ardin, Kadis DPMD Kabupaten Konawe, Camat Routa serta 2 orang dari 7 Panitia Pilkades Desa Puuwiwirano.
Pihak Cakades yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa dokumen persyaratan Cakades yang dimasukan belum dilegalisir seperti ijazah dan berkas lain-lain, tetapi pihak panitia memberikan ruang dan kesempatan untuk melengkapi dokumennya.
“Berkas saya memang belum dilegalisir, tetapi saya diberikan ruang untuk mengurus semua kelengkapan berkas saya. Setelah saya lengkapi ternyata saya tidak lolos verifikasi padahal semua persyaratan sudah saya lengkapi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala dinas DPMD Kabupaten Konawe Keny Yuga Permana mengingatkan agar panitia Pilkades dalam menjalankan setiap tahapan berpedoman pada peraturan yang ada. ” Setiap tahapan yang dilaksanakan dituangkan dalam berita acara untuk menghindari upaya-upaya oknum tertentu yang ingin menggagalkan pelaksanaan pilkades serentak,” ujarnya.
Berkenan dengan hal tersebut, Ketua DPRD kabupaten Konawe meminta Panitia Pilkades untuk konsisten dengan tahapan Pilkades. Ia juga mengimbau agar Panitia Pilkades menjalankan fungsi kordinasinya dengan Lembaga Desa (BPD) dan Camat dalam menjalankan setiap tahapan pilkades.
“Panitia harus konsisten dengan tahapan Pilkades, jalankan setiap tahapan sesuai dengan jadwalnya dan berikan hak demokrasi warga negara sesuai regulasi yang ada,” tutupnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply