Tak Kunjung Menemui Massa Aksi, Kantor PT. Antam di Molawe disegel

Tak Kunjung Menemui Massa Aksi, Kantor PT. Antam di Molawe disegel
Gabungan masyarakat pemerhati lingkungan dan kehutanan masyarakat lingkar tambang saat berorasi didepan kantor PT. ANTAM Molawe Konawe Utara.(Indosultra.com)

Indosultra.com, Unaaha – Koalisi Masyarakat Konawe Utara ( Kompak ) menggelar aksi untuk rasa di Depan Kantor Aneka Tambang (ANTAM) dan Kantor Syahbandar Kelas III di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe. Rabu, (22/12/21).

Masa aksi Menuntut PT. Aneka Tambang untuk membuat Pernyataan Resmi bahwa Kegiatan Penambangan yang berada di 11 IUP yang saat ini masih Proses Sidik dan Lidik MABES POLRI adalah Atas Perintah Kerja dari PT Aneka tambang atau Tidak ????

Jendral Lapangan Aksi Iqbal S.Kom Mengatakan bahwa Kasus 11 IUP dan PT Antam Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap untuk adanya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.

Putusan MA nomor 225 tak dapat di jadikan dalih untuk melaksanakan kegiatan penambangan oleh perusaahan yang sedang bersengketa, dengan adanya Sidik dan Lidik Mabes POLRI atas Sengketa tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum atas sengketa tersebut masih berjalan.

” Kami menduga PT. Antam Memberikan Surat perintah Kerja Kepada Perusahaan lain yaitu PT. LAM dan PT. TriMega Pasifik Indonesia untuk melakukan penambangan di lokasi IPPKH PT. Karya Murni Sejati 27 yang masih beratatus sengketa,”

Tak Kunjung Menemui Massa Aksi, Kantor PT. Antam di Molawe disegel

Bukan Saja Menambang Tanpa Izin tapi PT. Antam Tbk di duga Kuat berkonspirasi Menghilangkan Alat Bukti Proses Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan MABES POLRI Dengan Melakukan Pengangkutan dan Penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah 11 IUP.

” kami menduga telah terjual kurang lebih 17-28 Tongkang. Atas aktifitas tersebut siapa yang bisa bertanggung jawab,”
Ungkap Iqbal Putra Kelahiran Lasolo Tesebut.

Agus Darmawan (Sekretaris Forkam HL Sultra) Mengatakan Dengan Bungkamnya PT Aneka Tambang Kami duga bahwa PT. Aneka Tambang benar merupakan Dalang dari Penambangan yang terjadi di 11 IUP yang masih proses sidik dan lidik Mabes Polri Tersebut.

“ Aksi ini akan terus kita laksanakan sampai benar-benar kami menemukan jawaban yang dapat di pertanggung jawabkan dari pihak PT Antam dan Syahbandar Molawe,“ Tambah Agus

Disisi lain, Kepala Syahbandar Molawe mengatakan bahwa Aneka Tambang dari Bulan september pasca pemberhentian Oleh Mabes Polri sampai saat ini hanya 1 kali mengajukan Permohonan Izin Berlayar.

Atas Pernyataan itu, Masa aksi menduga bahwa Aktifitas Pengangkutan dan penjualan Ore Nikel di Wilayah Mandiodo Oleh PT. Aneka Tambang membenarkan dugaan Massa Aksi bahwa ada Aktifitas Jual Beli Dokumen Perusahaan untuk Melegalkan Aktifitas Pengangkutan dan penjualan Ore Nikel tersebut.

Di konfirmasi Bahwa Massa Aksi Akan terus melaksanakan Aksi Unrasnya besok di Polres Konawe Utara dan DPRD Konawe Utara untuk mendesak APH dan DPRD untuk Mengusut tuntas Aktifitas Penambangan di Blok Mandiodo dan Berharap APH Menangkap dan Mengadili Oknum yang tengah Berkonspirasi Menghilangkan Alat Bukti Penyidikan dan Penyelidikan oleh MABES POLRI.

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!