Surat Edaran Gubernur, Warga yang Mudik Wajib Kantongi SIKM

Surat Edaran Gubernur, Warga yang Mudik Wajib Kantongi SIKM
Ilustrasi

Indosultra.com, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait moda transportasi selama Hari Raya Idul FItri 1442 Hijria/tahun 2021 Masehi guna pengendalian dan pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid – 19)

Dalam surat edaran yang masa berlakunya hingga 24 Mei itu menyebutkan bahwa warga yang memakai Kendaraan bermotor umum dan perseorangan serta angkutan sungai perlu melakukan Rapid Test Antigen apabila diperlukan oleh Satuan tugas (Satgas) Covid – 19 daerah 1 x 24 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk warga yang mengunakan angkutan laut dan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan 1 x 24 jam sebelum kembali ke kota atau daerah asal (kepulangan).

Namun, untuk transportasi udara selain mengambil surat keterangan negatif Rapid Antigen di Bandar Udara perlu mengisi Electronc – Health Alert card (e – HAC) Indonesia sebelum berangkat.

Sedangkan anggal 6 Mei – 17 Mei 2021 bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga orang meninggal.

Selain itu, ibu hamil yang hanya dapat didampingi oleh satu orang anggota keluarga, sedangkan untuk kepentingan persalinan maksimal didampingi dua orang.

Sementara untuk warga yang memiliki kepentingan tertentu, maka diwajibkan mengantongi Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat. (b)

Laporan : Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra