Indosultra.com, Kendari – Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) 4 Baito, Supriyani dinyatakan tidak lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, (Sultra).
Pengumuman seleksi PPPK Supriyani tersebut disampaikan empat hari lalu tepatnya pada 6 Januari 2025 kemarin.
Padahal sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti sudah menjanjikan lolos pada jalur afirmasi.
Andre sekaligus Kuasa Hukum Supriyadi yang menangani kasusnya ia menyingung janji Kemendikdasmen Abdul Mu’ti, ia menyebut kiranya bagimana janji pak Menteri tersebut, kenapa tidak ditepati.
“Kami berharap semoga Pak Menteri bisa menepati janjinya, karna bagimanapun pejabat publik yang dipengang adalah perkataannya, janjinya,” harapnya.
Sambung, Andre janji ini sebelumya tidak di minta oleh Supriyani tapi diberikan atas inisiatif oleh Kemendikdasmen.
“Kami harap pak Menteri memberikan perhatian khusus pada ibu Supriyani dan menepati janjinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, mengutip dari Antara, Kemendikdasmen)memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply