Sukseskan Program GEMAS Era Digital, Sekda Koltim Dorong Transformasi Lewat Penginputan RUP 2024

Indosultra.Com, Kendari – 18 Januari 2024 — Transformasi digital semakin mempercepat proses pelayanan publik, dan Kabupaten Kolaka Timur terus bergerak maju. Sekretaris Daerah Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si, membuka kegiatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024 di Hotel Claro Kendari.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat terkait, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kolaka Timur, admin/staf penginput Rencana Umum Pengadaan OPD, Bagian, Kecamatan, dan RSUD lingkup Pemerintah Daerah Koltim. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan betapa pentingnya penginputan RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan adanya mekanisme Integrasi SIPD.

“Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi landasan tindak lanjut kita. Melalui SIRUP, kita memastikan bahwa proses pengadaan berjalan lebih mudah, efisien, dan terbuka bagi partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Penginputan Rencana Umum Pengadaan merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (PA/KPA) sebelum melaksanakan proses pengadaan program kegiatan yang tercantum dalam DPA masing-masing OPD.

Transparansi penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP LKPP menjadi jendela bagi masyarakat untuk mengetahui program yang akan dijalankan oleh Pemda Koltim, sekaligus memberikan peluang lebih besar bagi UMKM untuk terlibat.

“Sasaran output dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 adalah memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tambahnya, sejalan dengan Program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur (Program GEMAS).

Dalam momen yang penuh harapan ini, diharapkan kerjasama, keseriusan, dan kesungguhan semua Admin Penginput RUP dari berbagai tingkatan dapat menjadikan penginputan Rencana Umum Pengadaan APBD Tahun 2024 sukses. “Setelah kegiatan ini selesai, diharapkan Rencana Umum Pengadaan masing-masing OPD sudah ditayangkan 100%,” ucapnya dengan optimisme.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 22 Ayat (3) dari peraturan ini menegaskan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), memastikan seluruh rencana pengadaan, baik melalui penyedia ataupun swakelola, terdokumentasi pada Aplikasi SIRUP LKPP.

Laporan: Asrianto Daranga

Koran indosultraKoran indosultra