Sekda Konut, Kasim Pagala
Indosultra.Com, Konawe Utara-Status pembatasan mudik bagi masyarakat jelang Hari Raya Idhul Fitri dinaikkan. Jika sebelumnya pemerintah bersama aparat keamanan tidak memperkenankan adanya mudik antar provinsi, saat ini mudik lintas kabupaten juga tidak di bolehkan lagi.
Hal itu diungkapkan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasim Pagala usai melakukan rapat koordinasi bersama pihak Kepolisian Resort (Polres) Konut tindak lanjut himbauan Pemerintah Pusat dan Polri.
Kasim sapaan akrabnya mengatakan, terkait hal itu pihak Pemda Konut telah membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian dan TNI untuk mendirikan pos penjagaan di titik lintas kabupaten seperti, perbatasan Wiwirano dan Sulawesi Tengah (Sulteng), Konut-Kendari dan Konut-Konawe.
“Jika kemarin lintas kabupaten seperti Kabupaten Muna ke Kendari, atau Kendari ke Konut, Konut ke Konawe dan lintas kabupaten lainnya di bolehkan, saat ini sudah tidak di bolehkan lagi. Ini tegas dan berlaku secara nasional,”Kata Kasim diruang kerjanya, Senin (3/4/2021).
Pria yang juga menjabat Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) ini menyampaikan, aturan itu diberlakukan mulai tanggal 6 mei sampai 17 mei 2021. Semua pintu masuk lintas kabupaten ditutup dengan penjagaan ketat aparat gabungan.
“Tidak ada alasan apapun itu, orang sudah tidak bisa lalu lalang sejak aturan itu diberlakukan termasuk saya sendiri tidak bisa mudik,”tegasnya.
Diamenambahkan, dari hasil koordinasi, aturan pembatasan mudik diperketat untuk menetralisir terjadinya penyebaran covid-19 atau virus corona. Sebab, disituasi saat ini sangat rentang timbulnya wabah mematikan itu.
“Pembatasan mudik ini terjadi, salah satunya karena kemarin di tanah abang jakarta sampai ratusan ribu orang itu berbondong-bondong kesana, sehingga loncatan pendirita covid-19 naik. Inilah yang diantisipasi pemerintah demi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat,”tukasnya.*(IS)
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply