Indosultra.com,Kendari – Tim Buser 77 Polresta Kendari meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang tukang parkir di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di parkiran motor depan pelelangan ikan Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku berinisial TR (41) ia ditangkap di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari.
“Pelaku nekat mencuri motor korban lantaran motor itu sedang terparkir dengan posisi kunci motor tergantung sehingga TR membawah pergi motor tersebut,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Namun kata Nirwan tidak butuh waktu lama pelaku langsung diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari. Kemudian dibawah di Polresta Kendari gune proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku ia sudah mencuri sebanyak 6 kali di wilayah Kota Kendari. Saat Tim buser 77 melakukan pengembangan terhadap pelaku ditemukan satu unit motor hasil curian,” katanya.
Pelaku nekat mencuri motor lantaran ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply