Indosultra.com, Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, menyerahan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI, dilapangan Upacara Lapas Kelas II A Kendari, Kamis 17 Agustus 2023. Total 1.948 orang narapida mendapat pemotongan masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba menyampaikan jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi umum tahun 2023 yakni remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap peringatan hari ulang tahun Proklamasi kemerdekaan RI, yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative yaitu telah melakukan pelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak menjalankan hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan yang digelar oleh lapas dan rutan dengan predikat baik.
“Besaran remisi yang diperoleh narapidana bervariasi dari satu bulan sampai 6 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, jumlah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dilapas dan rutan Sulawesi Tenggara sebanyak 1.948 orang, dengan rician sebagai berikut: lembaga kemasyarakatan kelas II A Kendari sebanyak 678 orang, lembaga kemasyarakatan Kelas IIA Bau-bau sebanyak 281 orang, lembaga Pembinaan khusus anak sebanyak 36 orang, lembaga kemasyarakatan perempuan sebanyak 69 orang, rutan kelas II Kendari sebanyak 445 orang, rutan kelas IIB Kolaka sebanyak 120 orang, Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 168 orang, Rutan Kelas IIB Unaha sebanyak 187 orang, “kata Silvester Sili Laba dalam rilis pers, Kamis (17/8/2023)
Lebih lanjut ia mengungkapkan yang endapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 7 orang yakni lembaga kemasyarakatan IIA Kendari sebanyak 1 orang, lembaga kemasyarakatan IIA Bau-bau sebanyak 2 orang, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang dan Rutan Kelas IIB Unaha sebanyak 3 orang.
Dilanjutkan dengan, Pemberian remisi umum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : pas-1390.pk.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2023.
“Penyerahan surat keputusan remisi umum tahun 2023 kepada narapidana secara simbolis oleh Gubernur Sultra didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menyerahkan surat keputusan remisi, surat bebas kepada perwakilan narapidana yakni Pertama Priyono Bin Suhadi Asal Rutan Kelas IIA Kendari ( hukuman 7 bulan, remisi 1 bulan langsung bebas), Kedua Muh. Nur alias Aco Bin Rusli Asal Lapas Kelas IIA Kendari (hukuman 3 tahun, remisi 4 bulan langsung bebas), Ketiga Evan Resmol Bin Nikson Asal Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari (hukuman 1 tahun 10 bulan, remisi 1 bulan), Keempat Felia Binti Aco Asal Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari (Hukuman 11 tahun, remisi 4 bulan), “jelasnya.
Sementara itu Gubernur Sultra, Ali Mazi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, menyampaikan peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI, dengan tema “Terus melaju untuk Indonesia maju”, yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anakbinaan.
HUT RI ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk maju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir. selayaknya olahraga estafet, hari ulang tahun RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. ini adalah energi gerak untuk Bangsa Indonesia agar laju momentum ini terus melaju untuk indonesia maju.
“Pada ulang tahun Kemerdekaan yang ke-78, Indonesia pada periode tahun 2022-2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial budaya, melalui peristiwa peran Presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet keketuaan Asean di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang. peran kepemimpinan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembangunan negara guna mengoptimalkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang akan berdampak pada peningkatan kualitas dan keunggulan sumber daya manusia, “ujar Gubernur.
Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat dari allah SWT harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia. rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. “Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “pungkasnya.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply