Sosialisasi Jelang Pilkada 2024, Pejabat Bupati Mubar, ASN Wajib Netral

Indosultra. Com, Laworo -Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Muna Barat saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralisasi ASN pada Pilkada serentak 2024, senin (10/6/2024).

Pj Bupati Muna Barat mengatakan bahwa Bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala Daerah secara serentak pada tanggal 27 November tahun 2024. Tentunya kita semua mengharapkan proses pesta demokrasi ini, berjalan dengan aman dan damai, ungkapnya.

“Olehnya itu, peran serta kita semua sengaja ASN sangan diharapkan demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut”, bebernya.

Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah Netralitas, yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, Pj Bupati Mubar menjelaskan dalam menjaga netralitas ASN maka pemerintah provinsi Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sultra nomor 200.2.1/6589 tahun 2023 tentang netralitas ASN, dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala Daerah tahun 2024 pada pemerintah provinsi dan kabupaten di Sultra.

“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran ASN dilingkup pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, untuk selalu bersikap netral jelang pilkada serentak yang akan di lakukan di kabupaten Mubar, pada 27 November kedatang”, kata mantan kadis PUPR Mubar itu.

Marilah kita menjaga netralitas dengan sungguh – sungguh, hindari keterlibatan dalam kegiatan politik proktis. Baca dan pahami peraturan atau hukum tentang netralitas
ASN. Pada kesempatan ini, saya berpesan kepada seluruh ASN agara dapat menunjukan bahwa ASN adalah pelayan yang dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat, tuturnya.

Ketidak netralan ASN dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi pelayanan, kesenjangan dalam lingkungan kerja, konflik kepentingan dan penurunan profesionalisme. Olehnya itu saya berharap pengawasan yang kuat dan penerapan sanksi sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilihan kepala Daerah, imbuhnya.

“Harapan saya kepada ASN di Kabupaten Mubar dapat menjaga suasana kondusif dilingkungan kerja. Netralitas kita dalam melaksanakan pemilihan kepala Daerah adalah amanah yang harus kita jaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kabupaten Mubar”, harapnya.

Diketahui pemerintah kabupaten Mubar telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mubar nomor 200.0.1/92/2023 tentang netralitas ASN pada pilkada 2024.

Laporan : La Bulu.

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!