Sultralink.com, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Suharno, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Selasa, (27/08/2024).
Sosialisasi Monev itu mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sultra yang Informatif,” dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Sultra serta diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Acara edukatif tersebut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra atau yang mewakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kota se-Sultra atau yang mewakili, PPID KPU, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra dan Penjabat terkait.
Asisten 1 Setda Sultra, Suharno, menyampaikan bahwa sosialisasi E-Monev keterbukaan informasi publik ini merupakan upaya penting untuk menilai sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terdapat tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik, yaitu kepatuhan badan publik terhadap UU No.14 Tahun 2008 (Obligation to Tell), persepsi masyarakat terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Right to Know), dan kepatuhan badan publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (Access to Information).
“Seluruh OPD harus menyampaikan informasi yang benar, tepat, dan akurat kepada publik. Jika informasi yang disampaikan multitafsir, maka hal tersebut bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” tegas Suharno dalam rilis resminya, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa informasi yang multitafsir sering kali memicu perbedaan pendapat dan argumen yang berujung pada kebingungan publik.
“Jika informasi yang disampaikan multitafsir, akan banyak keluhan publik yang muncul. Hal ini terjadi karena adanya silang pendapat dan argumen, sehingga masyarakat akhirnya bingung mana yang benar,” tambahnya.
Suharno juga berharap agar sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini dapat mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Semoga hasil E-Monev tahun ini menghasilkan badan publik yang semakin informatif serta peta keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara yang lebih baik,” tutupnya.
Laporan : Reza
Leave a Reply