Indosultra.Com,Kendari – Seorang sopir angkot inisial HTM (35) diamankan polisi usai memperkosa seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental di sebuah hotel di Jalan Jati Raya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (19/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula pelaku melancarkan aksinya saat korban naik mobil angkutan umum jalur Wuawua-Baruga yang dimana pelaku merupakan sopir mobil tersebut. Sedangkan korban duduk di depan bersama pelaku.
“Saat dalam perjalan pelaku memperhatikan tangan korban ada kelainan atau tidak normal, sehingga pelaku menawarkan untuk mengurut tangan korban. Saat para penumpang turun pelaku langsung membawah korbancdi sebuah hotel di Jalan Jati Raya,” ujar Fitrayadi, Selasa (20/2/2023).
Lanjut Fitrayadi, saat akan melakukan aksinya pelaku sempat mengancam korban. Disitulah korban pasra saat pelaku memperkosnya.
“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply