Soal Tudingan Bantuan Beras, Kuasa Hukum Ruksamin: Itu Fitnah Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Indosultra.com,Kendari – Terkait pernyataan Ketua DPW LIRA Sultra pada Media Elektronik mediakendari.com yang berjudul Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara.

Dengan ini kami bertindak sebagai Kuasa Hukum Bapak Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si, IPU, ASEAN, Eng (Bupati Konawe Utara), menyampaikan bahwa pernyataan Ketua DPW Lira mengenai dugaannya bahwa Bapak H. Ruksamin Bupati Konawe Utara telah menggunakan dan memanfaatkan Bantuan Dana Bantuan Banjir untuk kepentingan sosialiasi Calon Gubernur Sultra adalah pernyataan fitnah tanpa didasari data.

“Fakta yang sebenarnya adalah bantuan beras yang dibagikan tersebut adalah program SELARAS (Organisasi Relawan Bapak H. Ruksamin) dan Partai Bulan Bintang yang telah berjalan dan mulai disalurkan sejak bulan lalu sebelum bencana banjir di Konawe Utara terjadi,” ujarnya Dedi Ferianto Kuasa Hukum Ruksamin, Minggu (26/5/2024).

Kata Dedi, Program bantuan beras ini juga bukan berasal dari Konawe Utara ataupun menggunakan Dana Bantuan Banjir melainkan pembelian oleh Tim Selaras dari distributor beras di Konawe Selatan yang bersumber dari dana pribadi bukan APBD/APBN.

“Program ini bertujuan dibagikan kepada konstituen PBB sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah memilih PBB pada Pemilihan Legislatif sehingga PBB dapat memperoleh suara signifikan di DPRD Provinsi Sultra,” katanya.

Pemberitaan dan pernyataan tersebut sangat merugikan dan menyudutkan bapak H. Ruksamin Bupati Konawe Utara sebagai Tokoh Publik Sulawesi Tenggara.

“Oleh karenanya untuk membuktikan pernyataan tersebut, kami meminta Ketua DPW Lira Sultra untuk bersama-sama melakukan pengecekan di Konawe Utara apakah benar ada beras yang dikeluarkan dari Pemda Konawe Utara dan juga melakukan pengecekan lansung ke distributor beras UD 579 di Konawe Selatan untuk memastikan kebenaran atas pembelian beras dimaksud,” ungkapnya.

Apabila jika tuduhan saudara terbukti tidak benar maka Saudara wajib meminta maaf kepada bapak H. Ruksamin melalui media dan lansung. Jika saudara tidak melakukan permintaan maaf maka melalui pers release ini secara tegas kami menyampaikan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Krismawan

Koran indosultra