Soal Kenaikan Tarif Angkot di Kendari, Ini Kata Dishub

Soal Kenaikan Tarif Angkot di Kendari, Ini Kata Dishub

Indosultra.com, Kendari – Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di lapangan mulai naik hingga 40 persen dari tarif awal. Hal ini adalah dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, pemerintah kota Kendari belum memutuskan secara resmi terkait kenaikan tarif angkot dalam kota Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Anas Shalihin, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan instruksi resmi terkait besaran kenaikkan tarif angkot di Kendari, sebab harus masih harus menghitung kesesuaian harga BBM. Dan juga kata Anas, selain menghitung indikator harga BBM pihaknya juga harus menghitung harga suku cadang berdasarkan biaya operasional kendaraan per hari.

“Jadi kami efektifnya itu baru mau mulai di hari Senin, tapi baru kita penyesuaian-penyesuaian indikatornya itu baru berasal dari BBM jadi belum kita fix kan. Karena tidak mungkin nanti setelah kenaikan BBM akan disusul kenaikan-kenaikan bahan pokok lainnya termaksud suku cadang,”jelas Anas, Rabu (7/9/2022) siang.

Menanggapi kenaikan tarif yang kini mulai dinaikan para supir angkot sebesar Rp7000, ia mengaku akan memanggil pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para pengusaha angkutan umum untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Tindakan kami paling sejauh ini hanya menghimbau agar tidak menaikkan harga atau tarif sepihak dulu, karna kita sementara hitung. Pada saat demo saya sampaikan begitu kepada sopir-sopir yang demo,”lanjutnya.

Anas berharap agar pihak terkait memberi waktu untuk menghitung berapa besaran tarif yang layak diterapkan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha angkutan.

“Sehingga berilah waktu kami untuk menghitung, nanti kami akan mengeluarkan SK yang tidak memberatkan pengusaha angkutan,”ujarnya.

Diketahui tarif angkot telah dinaikkan secara sepihak oleh sopir angkot, untuk penumpang umum Rp7000 dari Rp5000 tarif awalnya, dan untuk penumpan dan Rp5 ribu bagi pelajar dan mahasiswa. (b)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!