Soal Kasus Penembakan Nelayan, Dua Anggota Polairud Polda Sultra Ditahan, Sembilan Saksi Diperiksa

Indosultra.Com,Kendari – Dua anggota Polairud dan sembilan saksi sudah diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penembakan terhadap nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dan dua orang anggota Polairud Polda Sultra sudah ditahan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan bahwa untuk saat ini pihak Bid Propam Polda Sultra sudah melakukan pemeriksaan secara intensif, dan sudah ada 9 orang saksi kita periksa, 4 orang dari anggota Polairud, tiga dari masyarakat, dan dua orang dari terduga pelaku. Saat ini masih terus kita dalami, dan pemeriksaan terus berlanjut.

“Kemungkinan saksi yang akan diperiksa terus bertambah demi menguatkan penegakan hukum terhadap personel yang melakukan pelanggaran dalam kasus ini. Dan kemungkinan juga dari sembilan saksi yang kita periksa masih bertambah untuk menguatkan fungsi kami dalam penegakan hukum terhadap personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Kata Sholeh, selain memeriksa sembilan saksi, Bid Propam Polda Sultra juga menahan dua anggota Polairud untuk proses pemeriksaan.

“Kasus ini juga sudah kami periksa secara cepat, sudah dua hari ini kami berkerja, karena bagi kami ini kasus yang menonjol, dan sebagai informasi awal, sudah kita amankan dalam rangka riksa Paminal yakni Bripka A, dan setelah pemeriksaan lanjutan, hari ini kita lakukan penahanan Patsus terhadap Bripka R,” ungkapnya.

kombes Moch Sholeh menegaskan komitmen Bid Propam Polda Sultra menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.

“Kita akan mengecek semua, mulai dari yang terkecil, surat perintah, SOP, kemudian apa apa yang sudah dilakukan itu akan saya periksa semua secara detail, jadi tidak ada yang saya tutup-tutupi, percayalah bahwa saya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara terbuka profesional,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!