Indosultra.com,Kendari – Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sultra sedang melengkapi berkas kedua Personel Polri yang terlibat dalam dugaan permintaan uang damai sebesar Rp2 juta terhadap seorang guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, agar tidak ditahan.
Kedua Personel Polri tersebut yakni, Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, saat ini Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sultra sedang melengkapi berkas kedua personel tersebut untuk persiapan sidang.
“Saat ini masih dalam proses melengkapi pemeriksaan kode etik. Setelah selesai, baru akan dijadwalkan untuk sidang,” ujarnya pada Kamis, (21/11/2024).
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran kode etik muncul karena kedua personel diduga meminta uang terkait kasus yang melibatkan guru Supriyani.
“Sidang ini untuk memastikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh mereka,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta, pihak Propam masih mendalami bukti-bukti.
“Hal itu masih dalam proses pendalaman karena belum cukup bukti,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pencopotan kedua personel ini didasarkan pada surat telegram dari Polres Konawe yang diterbitkan pada 11 November 2024. Dalam surat tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), Ipda Komang Budayana.
Adapun posisi Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini diisi oleh Aiptu Indriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Pencopotan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kode etik terkait dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani. Sidang kode etik diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply