Indosultra.com, Unaaha – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Konawe Muhammad Aswar S.Sos, MSi menyampaikan, Sipol ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. “Sipol merupakan aplikasi yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan,” jelasnya usai kegiatan sosialisai PKPU nomor 4 tahun 2022 bersama 19 perwakilan Parpol di Unaaha.
Ketua KPU 2 Periode ini mengaku, pihaknya telah membuka helpdesk di kantor KPU Konawe guna untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.
Sementara itu, anggota KPU Konawe kordinator Teknis Armanto S.Psi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55 tahun 2020 bagi partai politik yang telah memenuhi parlemen threshold atau ambang batas parlemen 4 persen tidak lagi dilakukan verifikasi Parpol.
” Peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 empat persen (memiliki kursi di DPR RI) tetap mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) KPU kemudian dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol tetapi tidak dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Sedangkan Parpol baru/bukan peserta pemilu 2019 dan/atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, selain melakukan pendaftaran dan penelitian administrasi juga tetap dilakukan verifikasi faktual sebagai syarat peserta pemilu 2024. “Apabila parpol mengalami kendala ataupun kesulitan dalam melakukan pendaftaran, kami telah menyiapkan meja bantu atau help desk untuk membantu Parpol dalam melakukan pendaftaran,” terang Dosen Psikologi di salah satu Kampus di Konawe itu.
Berikut parpol yang mencapai parlemen threshold atau ambang batas parlemen 4 persen pada pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. (b)
Laporan : FEBRI
Leave a Reply