Indosultra.com, Baubau – Polisi berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu berinisia WA (35), warga jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)
WA berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru SD 4 Katobengke, berhasil dibekuk polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu di jalan Hoga, kecamatan Betoambari.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan terhadap WA itu berawal ketika anggota Satuan Narkoba Polres Polres Baubau sedang melakukan patroli pada hari Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, kemudian mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di jalan Hoga tepatnya di rumah terlapor akan terjadi transaksi narkotika
“Sekitar pukul 02:30 WITA polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan sabu seberat 8,78 gram,” ungkap Dolfi dalam rilis tertulis, Kamis (09/6/2021)
Lanjutnya, dari hasil interogasi terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut yang dipesan kemudian dibawa teman yang tak dikenal namanya, dan hanya kenal muka. Setelah terlapor menerima paket tersebut langsung, ia kemudian ditangkap polisi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply