Indosultra.com, Konsel – Kasus terdakwa Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berjalan aman dan kondusif.
Dimana dalam sidang yang berlangsung dakwaan JPU yang dibacakan Kajari Konsel, Ujang Sutisna, ia mengatakan bahwa Supriyani diancam hukuman penjara selama 5 tahun jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap MCD. Suprayani dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ujang dalam materi dakwaannya di PN Andoolo.
Setelah dakwaan dibacakan, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Menanggapi hal ini, JPU mengusulkan kepada Majelis Hakim agar sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
JPU menegaskan bahwa mereka telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutan.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, sesuai ketentuan KUHAP.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang turut hadir dalam sidang, menyatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa yang kasusnya mendapat sorotan publik.
Sebagai langkah responsif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terhadap terdakwa, sehingga Supriyani dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti semula selama proses hukum berlangsung.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply