Sidang Paripurna Pelantikan DPRD Periode 2024-2029, Sambutan Mendagri Yang Dibacakan Bupati Konut Tegaskan Poin Keras Kerja DPRD, Salah Satunya Pengawasan Aparat

Indosultra.Com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin membacakan secara resmi sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Sidang Paripurna Peresmian Dan Pengucapan Sumpah janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-209.

Mengawali sambutan itu, Bupati Konut, Ruksamin menyampaikan, bahwa melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan untuk menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD kabupaten/kota yang telah dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2024.

Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksud untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya Kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan, bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.

Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawasan Pemilu, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Pasal 18 ayat 3 undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik yakni:
1. Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, di mana karakter di DPRD di dalam kerangka negara kesatuan unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut sehingga tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

2. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal itu, tentunya memiliki perbedaan dan dengan pemilihan kepada daerah kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik salah satu tugas utama hendaknya mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas dari KPK BPK BPKP dan sebagainya.

Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembalinya bahwasanya pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu;

1. Fungsi pembentukan peraturan Daerah.
2. Fungsi penyusunan anggaran.
3. Fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD, bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dan aspirasi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah. Tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadi pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Kemudian fungsi anggaran sehingga merujuk pada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Untuk itu, selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dana aspirasi rakyat.

Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

Dalam fungsi pengawasan DPRD memiliki hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat titik penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kualitas yakni:

A. hak interpelasi yaitu Hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kepentingan masyarakat daerah dan negara.

B. Hak angket sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

C.selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak interval dan hak angket.

Hak-hak tersebut, perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balance pada penyelenggara pemerintah daerah.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antar DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan yang di tingkat lokal.

Membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung kesuksesan agenda prioritas secara nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Kemudian dalam rangka menyangkut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, saya berharap bapak ibu para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Kita perlu ketahui, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggaraan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan pemasaran dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2024.

Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata titik melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang Prima yaitu memiliki pengetahuan kenal yang luas kemampuan skill yang handal terkait dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawab, serta strategi dengan sikap perilaku attitude yang baik..

Oleh karena itu, anggota DPRD berhak mengingatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu dilihat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.

Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien demi terciptanya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.***(IS/ADV/A)

Laporan: Redaksi

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!