Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, JPU Konsel Tuntut Guru Honorer Supriyani Bebas

Indosultra.com,Konawe Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), membacakan tuntutan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang diduga aniaya siswanya kembali di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (11/11/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya.

“Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudihardjo lepas dari semua tuntutan hukum,” kata JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Supriyani binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351
Ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” bebernya.

JPU jug menjelaskan hal yang meringankan adalah Terdakwa seorang guru honorer yang memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pengajar di SDN 4 Baito.

Dan terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra