Indosultra.com, Muna – Seorang pria asal kabupaten Buton Tengah inisial LD (45), ditangkap petugas kepolisian dari Polres Muna karena menyetubuhi seorang remaja putri umur 14 tahun hingga hamil.
“Dalam melakukan aksinya pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kota Raha, tiba di sana tepatnya di Desa Mabodo pelaku turun untuk melihat pintu yang dia pesan. Kemudian pelaku bersama korban balik pulang menuju ke Buteng, namun di pertengahan jalan poros Desa Lagadi, kabupaten Muna Barat pelaku turun untuk buang air,” ungkap Kompol Anggi dalam keterangan pers, Selasa (10/5/2022).
Kata Anggi, bukanya menuju pintu depan, pelaku malah masuk di pintu tengah mobil tempat korban korban, kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan badan di dalam mobil.
“Modus pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan karena akan menikahinya dan dijadikan istrinya,”jelasnya.
Leave a Reply