Setubuhi Remaja Putri Hingga Hamil, Pria Asal Buteng Ditangkap Polisi

Setubuhi Remaja Putri Hingga Hamil, Pria Asal Buteng Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Muna – Seorang pria asal kabupaten Buton Tengah inisial LD (45), ditangkap petugas kepolisian dari Polres Muna karena menyetubuhi seorang remaja putri umur 14 tahun hingga hamil.

Aksi pencabulan yang dilakukan LD terhadap korban yang masih di bawah umur  itu, ternyata tidak hanya sekali, bahkan aksi bejatnya itu dilakukan sejak 7 tahun lalu atau dari 2015 hingga 2021.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 02.30 Wita. Dalam proses penangkapan tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Dalam melakukan aksinya pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kota Raha, tiba di sana tepatnya di Desa Mabodo pelaku turun untuk melihat pintu yang dia pesan. Kemudian pelaku bersama korban balik pulang menuju ke Buteng, namun di pertengahan jalan poros Desa Lagadi, kabupaten Muna Barat pelaku turun untuk buang air,” ungkap Kompol Anggi dalam keterangan pers, Selasa (10/5/2022).

Kata Anggi, bukanya menuju pintu depan, pelaku malah masuk di pintu tengah mobil tempat  korban korban, kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan badan di dalam mobil.

“Modus pelaku mengajak korban  melakukan persetubuhan karena akan menikahinya dan dijadikan istrinya,”jelasnya.

Namun hingga korban hamil, pelaku tak kunjung menepati janjinya untuk menikahi remaja putri tersebut. Hingga akhirnya ia bersama orangtuanya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (b)Laporan : K15

Koran indosultraKoran indosultra