Indosultra.com, Konawe – Seorang pemuda berinisial RA (22) dibekuk polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur inisial S (15) yang masih berstatus pelajar pada Kamis (20/5/2021)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan pemuda asal Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha ditangkap setelah perbuatan pelaku dilaporkan oleh ibu korban.
“Awal kejadian itu pada hari Selasa (8/5/2021) sekira pukul 22.00 WITA korban dijemput oleh pelaku, lalu dibawa ke kos teman korban. Setelah makan sekitar pukul 02.00 WITA, korban meminta untuk diantar pulang ke rumah,” ungkap Kamaru dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/5/2021).
Saat mengantar pulang korban, di tengah perjalanan pelaku tidak mengantar pulang tetapi justru membawa korban ke tempat sepi tepatnya di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, kabupaten konawe
Sebelum melancarkan aksinya pelaku memukul korban pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali, karena menolak melayani pelaku.
Pelaku menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, korban mengalami tekanan psikologis dan orang tua korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut di kantor polres konawe
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply