Indosultra.com, Unaaha – Sejumlah warga di desa Walay, Kecamatan Abuki, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menyegel Masjid dan Balai Desa setempat. Ini dilakukan warga sebagai bentuk kekesalan atas perilaku pendukung calon kepala desa terpilih nomor 1 yang kerap mengejek pendukung calon kepala desa (cakades) nomor 2 yang kalah di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Pendukung cakades kalah menutup pintu masuk halaman Masjid dan Balai desa menggunakan papan dan tripleks bertuliskan, “Warning Masjid ini bukan untuk Salafi,”. Aksi penyegelan ini viral di media sosial Facebook dan WhatsApp, beberapa masyarakat yang melintas di jalan Poros Unaaha – Abuki kaget melihat tindakan penyegelan tersebut.
Pihak kepolisian sektor (Polsek) Abuki dibantu anggota Polres Konawe dan Babinsa setempat segera melakukan mediasi bersama pemerintah Kecamatan dan warga pendukung kedua calon kades.
Salah satu warga yang ikut melakukan penyegelan berinisial H menyebutkan bahwa hal ini sengaja dilakukan supaya pihak pendukung calon kepala desa terpilih nomor 1, Abidin untuk berhenti melakukan provokasi dan ejekan secara langsung maupun di media sosial.
“Sengaja kami lakukan supaya mereka ada perhatian. Kami sudah legowo mengakui kekalahan kami, tetapi kalau begini caranya disinggung-singgung terus kami juga punya batas kesabaran,” tegasnya, Kamis (3/11/22).
Terkait tulisan di tripleks yang digunakan dalam penyegelan, disebutkan bahwa salah satu pendukung calon kepala desa 01 membuat komentar di facebook bertuliskan “menang mi Salafi” hal Itulah yang semakin memperkeruh kekesalan pendukung calon kepala desa 02.
“Kami sudah cek di facebook, ternyata komentarnya dia sudah hapus dan itu pendukungnya mereka (01),” ujarnya.
Kepala desa Walay terpilih Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa saat penyegelan dirinya tidak berada di tempat.
“Saya sementara bintek di kecamatan. Saya juga tau setelah saya ditelpon. Dari awal saya sudah sampaikan kepada semua pendukung saya pilkades telah selesai, tidak perlu ada bahasa menang kalah, mari kita bersatu kembali membangun desa kita,” ucapnya sedih.
Sementara itu, hasil mediasi yang digagas polsek Abuki bersama pemerintah kecamatan, Babisan dan dua massa pendukung cakades menyepakati 3 hal yakni ;
Pertama, pihak calon Kades 02 meminta kepada pihak kepala desa terpilih dan pendukung 01 untuk tidak mengadakan penghinaan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dua, penggunaan fasilitas sarana ibadah dalam hal ini Masjid di Walay tidak dibatasi kepada jemaah Islam yang ada dalam wilayah Desa Walay. Ketiga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pelaku akan diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
Berita acara musyawarah itu juga ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, pemerintah kecamatan Abuki, Polsek Abuki dan Babinsa. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply