Indosultra.com,Baubau – Seorang pria di Baubau inisial HR (40) menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita inisial WFH (29) yang merupakan istri orang. Bahkan keduanya pernah berhubungan intim layaknya suami istri dalam mobil di lingkungan waramsio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2019.
Hubungan WFH yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan berstatus istri orang, mengenal HR lewat media sosial.
Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Baubau, Kompol Bahtiar mengatakan, perkenalkan keduanya dimulai pada 2016, di mana WFH mengenal HR lewat aplikasi massager Facebook kemudian lanjut lewat WhatsApp sehingga komunikasi mereka berdua intens.
“Saudari WHR selalu curhat mengenai masalah rumah tangganya, sehingga saudara HR selalu memberikan solusi agar WHR selalu sabar. Kemudian pada tahun 2019 komunikasi mereka terus belanjut hingga melakukan berbuatan yang tidak lazim yaitu berhubungan badan di dalam mobil HR dan hubunga itu terus berlanjut hingga tahun 2020 dan 2021,”kata Bahtiar, Jumat (28/10/2022).
Lanjut Bahtiar, memasuki tahun 2022 suami dari WFH tidak senggaja membuka ponsel milik istrinya dan melihat ada rekaman percakapan lewat telpon yang berisikan hubungan badan layaknya suami istri.
“Sehingga suami sah dari WFH langsung menanyakan kebenaran percakapan itu, dan istrinya mengakui bahwa dia sering melakukan hubungan intim dengan saudara HR,”jelasnya.
Atas peristiwa itu, suami sah dari WFH melaporkankan kejadian itu ke Polres Baubau untuk diproses lebih lanjut.
Bahtiar menambahkan, pasal yang akan disangkakan kepada HR yakni pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan ) nulan penjara, sedangkan WFH dikenakan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply