Indosultra.Com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang tukang ojek berinisial MY (23) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (15/5/2023).
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Bende.
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat setelah mendapatkan informasi yang akurat tim langsung menangkap pelaku di Kos Dua Putri Jalan Hea Mokodompit, Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” ujar Hamka, Senin (15/5/2023).
Saat dilakukan pengeledahan tim menemukan 42 sachet pelastik bening dengan berat bruto 19.55 Gram. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku dia nekat edarkan sabu tersebut karena di janjikan uang Rp100 ribu oleh lelaki DK apabila berhasil edarkan per 1 gram,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply