Indosultra.com, Kendari – Tim Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (38) di sebuah rumah kos di Jalan Kiai Ahmad Dahlan Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu, 14 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan itu, kata Didik, berawal dari informasi warga bahwa di rumah kos depan kampus Muhammadiyah Kendari sering terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut.
“Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah kos terlapor dan disitulah ditemukan barang bukti berupa 27 saset plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 137,44 gram yang saat itu berada di dalam speaker,” jelas Didik Erfianto, Rabu (17/3/2021).
Dalam pengeledahan ditemukan barang bukti 27 saset plastik bening dengan berat 137,44 gram sabu, 1 buah pipet sendok sabu, 2 klip plastik bening kosong, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah hp merk Nokia.
Terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Amir
Leave a Reply