Indosultra.com, Unaaha – Seorang Waria bernama Asman alias Aco, dibekuk petugas dari satuan reserse kriminal Polres Konawe karena mencabuli seorang pelajar yang berinisial MSA, Jum’at (27/5/22).
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, tersangka ditangkap di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara saat dalam pelarian.
Kronologis kejadiannya, kata Kasat Reskrim, awalnya pada hari selasa tanggal 3 mei 2022 korban MSA kabur dari rumahnya dan bertemu dengan saksi atas nama Herman.
” Korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah saksi Herman sambil bekerja membantu Herman berjualan Sarabba,” katanya.
Kemudian tersangka Asman alias Aco yg merupakan teman Herman juga tinggal menumpang bersama Herman.
” Pada saat korban sedang tidur, tersangka Asman secara tiba-tiba memeluk korban dari arah belakang dan mencium korban, saat korban terbangun korban menolak dan memberontak namun tersangka tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp 500.000,- serta tersangka berjanji akan membiayai service handphone korban yg rusak,” terang perwira dengan 3 balak emas di pundaknya itu.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini juga menyebutkan, korban MSA yang dalam kondisi pelarian akhirnya mau menerima ajakan si tersangka.
” Kondisi korban yg sedang kabur dari rumah dan butuh biaya hidup sehingga korban mengiyakan,” bebernya.
Setelah 10 hari bersama dengan tersangka, akhirnya pihak keluarga menemukan korban MSA dan mengetahui apa yang dialaminya dan melaporkan ke pihak berwajib.
Tersangka Asman alias Aco diganjar pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU No 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang lebih Subs Pasal 292 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 (lima) tahun. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply