Indosultra.com,Muna – Seorang pria berinisial LH (53) diamankan petugas kepolisian resor (Polres) Muna atas penganiayaan terhadap seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Muna Barat di pasar Kambawuna, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (25/9/2022). Sang guru itu meninggal di lokasi setelah mengalami beberapa luka tebasan parang.
Kasat Reskrim Polres Muna Alamsyah Nugraha mengatakan, kejadian sekira pukul 05.30 Wita, saat itu korban mengikuti pelaku menuju pasar Kambawuna untuk menjual ayam.
“Saat tiba di pasar pelaku langsung memarkirkan motornya. Kemudian korban mendatangi pelaku, karna merasa terancam korban ingin mengambil sesuatu di badannya, dengan refleks pelaku mencabut sebilah parang yang disimpan dipinggangnya dan menebas korban berulang kali di bagian tubuhnya,” terang Alamsyah dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).
Korban sempat lari, namun pelaku mengejarnya dan menebas hingga meninggal dunia. Akibat tebasan korban mengalami luka robek di kepala, tangan, Leher, pinggang, dagu.
“Dari pengakuan pelaku, korban merasa cemburu karna diduga ada hubungan asmara dengan istri korban. Karna tidak terima korban mendatangi pelaku namun malah merengang nyawanya,”jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Muna dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP Subs pasal 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply