Indosultra.Com,Kendari – Seorang anggota polisi yang di pergok selingkuh disalah satu hotel di Kota Kendari sudah di jatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias di pecat dari Kepolisian.
Pasalnya, anggota polisi yang bernama Bripka Dedi Musari tersebut di PTDH lantaran terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng Polri.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Komisaris Besar Mochammad Sholeh membenarkan informasi tersebut.
“Sudah selesai sidang kode etik putusanya PTDH, tapi yang bersangkutan ajukan banding,” ucapnya melalui pesan Watshapp, Senin (10/7/2023).
Untuk diketahui, Bripka Dedi Musari digerebek di sebuah kamar hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat malam (5/5/2023) sekitar pukul 20.30 WITA saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan isterinya berinisial NH.
Saat digrebek, Bripka DM dan NH berada di sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana. DM saat itu sedang berada di kamar mandi, sedangkan NH berada di atas tempat tidur.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply